Ketentuan Jam Kerja Pemerintahan Kalurahan Kepek

SUDIYANTO 05 Maret 2025 14:26:34 WIB

Berikut adalah Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2025.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar